BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Menjelang arus mudik Lebaran, rasa khawatir meninggalkan rumah kerap menghantui sebagian warga. Terlebih bagi mereka yang harus meninggalkan kendaraan bermotor di rumah dalam waktu cukup lama saat pulang ke kampung halaman.
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi menghadirkan layanan penitipan kendaraan bagi para pemudik pada periode mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kapolres Metro Bekasi Sumarni mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat merasa aman meninggalkan rumah selama perjalanan mudik ke kampung halaman,” ujar Sumarni di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Mapolres Metro Bekasi maupun di kantor-kantor kepolisian sektor (polsek) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres maupun di Polsek terdekat agar tetap aman selama ditinggal pemilik. Program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan selama periode mudik,” katanya.
Prosedur penitipan kendaraan pun dibuat sederhana. Warga hanya perlu membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kartu identitas diri seperti KTP saat menyerahkan kendaraan kepada petugas.
Dengan prosedur tersebut, kendaraan masyarakat dapat disimpan dengan aman selama mereka merayakan Lebaran di kampung halaman.
Kapolres menegaskan bahwa layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kepolisian juga menjamin kendaraan yang dititipkan akan berada dalam pengawasan selama berada di area kantor polisi.
“Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pihak kepolisian juga menyediakan layanan kontak yang dapat dihubungi warga.
Masyarakat dapat menghubungi petugas Samapta di nomor 081210851839 atau petugas Provos di nomor 081510883988 untuk mendapatkan informasi terkait layanan penitipan kendaraan tersebut.
Selain itu, Sumarni juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik, termasuk memastikan kondisi rumah yang ditinggalkan tetap aman.
“Kami berharap masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Namun sebelum berangkat, pastikan rumah dalam kondisi aman, semua pintu dan jendela sudah dikunci rapat serta aliran listrik dipadamkan,” katanya.
Bagi warga yang tinggal jauh dari Mapolres, layanan ini juga tersedia di berbagai polsek di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Beberapa di antaranya yakni Polsek Babelan, Tarumajaya, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Tambelang, Setu, Kedung Waringin, Sukatani, Cabang Bungin, Pebayuran, Muaragembong, Serang Baru, hingga Cibarusah.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan rasa aman dan nyaman, sementara kendaraan yang ditinggalkan tetap terjaga selama momen Lebaran berlangsung. (ist/ant)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





