CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA .com – Polres Metro Bekasi pada Jumat (13 /8/2021) kemarin, menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim, Kompol Rahmad Sujatmiko S.I.K Pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pemerasan dengan ancaman pidana sesuai dengan pasal 368 KUH Pidana.
Bermula dengan laporan warga ke Polsek Tambun melaporkan dimana tiga orang korban yang sedang beristrahat di pinggir jalan, didatangi satu unit mobil Sigra berwarna silver dan turun 2 orang pelaku yang mengaku polisi membawa korek api berbentuk pistol langsung menggeledah dan memasukkan korban ke dalam mobil.
Satu orang pelaku mengambil sepeda motor korban, sedangka 4 orang pelaku lainnya mengikat dan melakban korban di dalam mobil yang kemudian korban diturunkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasatreskrim juga menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi – saksi dan bukti – bukti yang didapat Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang telah melakukan pemerasan dengan ancaman mengambil 1 unit sepeda motor dan hand phone korban.
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu I Gede Bagus Arista Sukadana,SIK. “Tiga orang berhasil ditangkap dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KM, JM dan JD.
Pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pemerasan sudah 7 kali di wilayah Tambun Sukawangi dan di Cikarang Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah:
3 unit Sepeda motor.
2 Unit HP.
1 Unit STNK Motor.
1 Unit Kunci kontak.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tutup beliau. (obin)