Polres Metro Bekasi Bekuk Delapan Pemalsu Produk Kosmetik

oleh -308 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan produk kosmetik di Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/5/2025). (ist)

BEKASIPEDIA| BABELAN – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap delapan orang pemalsu produk kosmetik bermerek dagang ‘GlowGlowing’ yang diproduksi secara ilegal di sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Delapan orang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain pemilik usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, seperti dilansir pada Selasa (27/5/2025).

Dia mengatakan pelaku sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat proses penjualan sehingga mereka bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati,” katanya.

Produk palsu itu dijual lewat toko daring ternama seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

“Dari segi harga pun sudah sangat berbeda, itu yang membuat konsumen menjadi tergiur untuk membeli produk palsu ini,” katanya.

Kapolres mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan membeli bahan baku dan kemasan secara daring lalu meracik secara asal-asalan di rumah tanpa standar keamanan maupun uji klinis.

“Mereka mempelajari proses ini secara otodidak. Omzet usaha ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan,” ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus ini mulai dari 1.020 unit produk pembersih muka, 1.022 unit toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 gel pemutih, 20 dirijen bahan baku sabun, dua dus bahan baku krim, lima kilogram bahan baku jeli serta dua galon air.

Kemudian 700 unit botol kosong pembersih muka, 715 botol kosong toner, 720 botol kosong serum, masing-masing 720 botol kosong krim siang dan malam, 710 botol kosong jel pemutih, masing-masing satu dus berisi stiker produk, dua alat vakum, 23 paket kosmetik retur, enam telepon genggam dan sejumlah kardus isi paket siap kirim.

Pemilik merek dagang ‘GlowGlowing’ sekaligus pelapor Popy Karisma Lestya Rahayu mengaku telah menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah memakai produk palsu dimaksud.

“Beberapa ada yang mengadu langsung lewat DM atau komentar di media sosial. Mereka mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan perubahan warna kulit menjadi keemasan,” katanya.

Dia menyatakan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil melainkan juga merusak reputasi merek dagang hingga berdampak langsung pada konsumen.

Pihaknya menekankan penting edukasi agar masyarakat tidak tergiur produk kosmetik murah tanpa izin BPOM sekaligus memeriksa kembali perihal keaslian merek. (ist/ant)