Polres Bekasi Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Bumi

oleh -93 Dilihat
oleh
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K, M.H, bersama Kasat Reskrim Agta Buana dan Kapolsek Setu AKP Usep, menggelar konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi untuk merilis kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas bumi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K, M.H, bersama Kasat Reskrim Agta Buana dan Kapolsek Setu AKP Usep, menggelar konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi untuk merilis kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas bumi.

Dalam acara tersebut, Kapolres Bekasi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial WS yang terlibat dalam praktik ilegal mengalihkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg.

Kejadian ini terungkap berkat laporan polisi yang diterima pada tanggal 29 Oktober 2025. Diketahui bahwa tersangka WS dan seorang rekan kerja melakukan pemindahan isi tabung gas dari jenis subsidi ke non-subsidi di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam.
– 1 unit handphone.
– 15 tabung gas 12 kg dalam keadaan terisi.
– 8 tabung gas elpiji 3 kg terisi.
– 20 tabung gas 12 kg kosong.
– 52 tabung gas elpiji subsidi 3 kg kosong.
– 5 alat suntik.
– 136 tutup segel tabung gas.
– 327 karet gas berwarna merah.

Tersangka WS dan rekannya, H diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar 15 bulan.

Dimana setiap minggu, mereka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg, yang dijual dengan harga Rp 200.000 per tabung.

Sementara harga eceran tertinggi adalah Rp 185.000. Dari setiap pengiriman, tersangka memperoleh keuntungan besar, dengan total pendapatan mencapai Rp 15 juta dalam sebulan.

Tersangka kini dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin dan pengalaman tersangka dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Jika warga masyarakat mengetahui adanya praktek ilegal seperti ini, silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandas Kapolres. (pede)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”