Polisi Melarang Pengguna e-Scooter Mengaspal di Bekasi

oleh -504 Dilihat
oleh
E-Scooter. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Polres Metro Bekasi Kota melarang penggunaan e-scooter sebagai alat transportasi bagi warga di jalan raya untuk bekerja dan sebagainya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai larangan penggunaan e-scooter di jalan raya melalui pemberitaan maupun media sosial yang ada.

“Sudah kami sosialisasikan melalui pemberitaan maupun media sosial,” ujarnya seperti ditukil media lokal Jumat (29/11/2019).

Menurut dia, status otoped atau skutris merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal, kecuali yang sudah dikelompokan sebagai kendaraan bermotor.

Sedangkan jika dilihat dari standar keamanan pengendara, otoped atau skutris yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.

“Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan, demi keselamatannya juga,” tambahnya.

Lanjut dia, untuk klasifikasi jalannya sendiri, otoped atau skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol.

Lalu, bagi pengendara otoped atau skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif yustisial, yaitu penilangan yang sudah dimulai pada Senin 25 November 2019 lalu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3) yang berbunyi : setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,” tegasnya.

Adapun saat melakukan penilangan, maka petugas wajib mencantumkan identitas pelanggar dan identitas otoped atau skutris tersebut.

Dan hasil Dakgar otoped atau skutris tiap harinya agar dilaporkan ke Kasi Gar Subdit Gakkum dan disertai dokumentasinya.

“Sedangkan identitas otoped atau skutris yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada otoped atau skutris tersebut,” tutupnya. (*)