Polisi Bongkar Gudang 187 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

oleh -
oleh
Barang bukti obat keras ilegal daftar G yang berhasil disita petugas Polres Metro Bekasi saat pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist/ant)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Operasi malam itu berawal dari bisik-bisik warga yang resah. Di tengah patroli keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polres Metro Bekasi menemukan jejak yang mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari lokasi inilah, petugas akhirnya membongkar gudang penyimpanan obat keras ilegal dengan jumlah mencengangkan: 187.570 butir.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran obat terlarang.

Menurutnya, informasi awal berasal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu.

Kecurigaan petugas bermula saat patroli yang dipimpin langsung Kapolres mendapati seorang pemuda di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa.

Pemeriksaan di tempat membuka tabir awal: ditemukan 18 lembar (180 butir) tramadol, 27 klip (108 butir) hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.

Dari interogasi singkat terhadap pelaku berinisial AR, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi gudang penyimpanan. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat.

Penggeledahan di lokasi mengungkap skala peredaran yang jauh lebih besar dari dugaan semula. Polisi menyita 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) Try X, serta 80 lembar (800 butir) Tramadol.

Selain itu, diamankan pula satu unit iPhone, sepeda motor Honda Vario merah bernopol B 5707 FJZ, serta dua kartu ATM BCA.

“Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum,” ujar Sumarni.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, kini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres memastikan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar. Patroli rutin, kata dia, tidak hanya menyasar potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak generasi muda.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa wilayah Bekasi tidak menjadi ruang aman bagi pengedar obat terlarang. Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal maupun gangguan kamtibmas.

Warga dapat menghubungi call center bebas pulsa 110, layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086, pengaduan 08111939110, atau kanal resmi SPKT di 085212033711. (jek)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.