Polisi Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

oleh -
oleh
Barang bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diamankan oleh Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi, Sabtu (18/4/2026). (ist)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Kepolisian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengedaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, Senin (20/4/2026), menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dua orang yang diamankan berinisial KS dan SR. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi,” kata Sumarni.

Dia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Sukatani.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Sumarni.

Dia mengatakan petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara lebih luas.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ungkap Sumarni.

Saat ini, kata dia, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif. (ist/bp)