BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Terkait kabar soal penahanan ijazah siswa MTs Al-Hidayah Bekasi yang sempat beredar di media sosial menemui titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi memastikan bahwa polemik tersebut murni disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak orang tua siswa dan madrasah.
Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kota Bekasi, H. Sabar, M.Pd., menjelaskan bahwa unggahan Ibu Yusraini—orang tua dari Risti Apriani—merupakan kesalahpahaman yang terjadi karena ketidakhadiran Yusraini secara langsung ke madrasah. Ia diwakili oleh kerabatnya yang ternyata tidak menyampaikan informasi hasil pertemuan kepada keluarga.
“Ibu Yusraini telah menyatakan permohonan maaf atas unggahan yang tidak benar tersebut,” ujar Sabar, dalam keterangan rilis yang dilayangkan pada Rabu (23/7/2025).
Menurut Sabar, Yayasan Al-Hidayah selalu berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Ijazah akan diberikan kepada siswa dengan kendala ekonomi, termasuk anak yatim, asalkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Alhamdulillah, tadi kita saksikan bersama, ijazah sudah diberikan oleh yayasan,” tambahnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan komunikasi di masa mendatang.
Klarifikasi Pihak Madrasah dan Yayasan
Senada dengan Sabar, Pengawas Pembina MTs Al-Hidayah, Dra. Hj. Tuti Komalasari, M.M, menegaskan bahwa polemik ijazah Risti Apriani adalah kesalahpahaman.
Risti sendiri diketahui sudah tidak bersekolah di MTs Al-Hidayah sejak dua tahun lalu, di masa kepemimpinan almarhum H. Asmat. “Waktu itu Pak Haji Asmat sempat menyampaikan kepada saya, ada beberapa orang tua yang tidak pernah hadir atau berkomunikasi, tetapi tiba-tiba datang meminta ijazah,” ungkap Tuti.
Tuti menjelaskan bahwa kebijakan madrasah swasta memang berbeda dengan sekolah negeri.
Meskipun demikian, MTs Al-Hidayah tetap berkomitmen membantu siswa yang kesulitan ekonomi dengan menunjukkan SKTM.
Ia juga mengapresiasi permintaan maaf Ibu Yusraini dan meminta agar semua konten terkait kasus ini dihapus dari media sosial, termasuk Instagram @kecamatanpondokmelati, TikTok, YouTube, dan Pilar Bekasi.
“Kami dari Kementerian Agama juga meminta agar seluruh konten di-take down karena ini murni miskomunikasi. Harusnya orang tua langsung datang ke sekolah, bukan ke kecamatan,” tegasnya.
Yayasan Al-Hidayah Pastikan Tidak Ada Penahanan Ijazah
Ketua Yayasan Pendidikan Al Islam (YPI) Al-Hidayah Pondok Melati, Bunda Hajjah Halimah Munawir, turut membantah tudingan penahanan ijazah Risti Apriyani.
Ia menegaskan bahwa yayasan selalu mengedepankan solusi bagi siswa yatim dan dhuafa dengan syarat menyertakan SKTM dari RT dan RW.
“Yayasan mempunyai visi membantu yang kurang mampu, sementara yang mampu ikut mensubsidi,” jelas Halimah.
Halimah menyebut bahwa Yusraini tidak pernah hadir ke sekolah dan kurang memahami kondisi pendidikan anaknya karena persoalan keluarga. Bahkan, Risti tidak pernah membayar SPP dan kewajiban lainnya sejak kelas 7 hingga lulus.
Meskipun demikian, yayasan tetap memberikan kesempatan belajar dan membantu Risti untuk dapat masuk SMK negeri.
Halimah menambahkan bahwa Yusraini telah meminta maaf secara langsung dan mengakui kesalahpahaman akibat dorongan tetangga yang ingin memviralkan isu tersebut.
“Kami sudah memaafkan. Yang penting, semua tahu bahwa Yayasan Al-Hidayah tidak pernah menahan ijazah siswa yang tidak mampu,” tandas Halimah. (rls/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.