BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Masa jabatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2021–2026 resmi berakhir pada Selasa (14/4/2026). Informasi tersebut disampaikan melalui kanal resmi BAZNAS Kota Bekasi.
Dalam pernyataan resminya, BAZNAS menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan yang telah menyelesaikan masa bakti selama lima tahun. Ucapan terima kasih itu disampaikan melalui unggahan yang menampilkan foto bersama para pimpinan periode 2021–2026.
“Terima kasih atas segala pengabdian pimpinan BAZNAS Kota Bekasi periode 2021–2026. Semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” demikian keterangan yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026).
Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, BAZNAS Kota Bekasi juga mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu.
Adapun susunan Plt pimpinan yang ditetapkan yakni H. Agus Harpa Senjaya sebagai Plt Ketua, Fachry Fauzi sebagai Plt Wakil Ketua I, H. Nasro Dwiprana sebagai Plt Wakil Ketua II, H. Ali Mashuri sebagai Plt Wakil Ketua III, serta H. Rian Fauzi sebagai Plt Wakil Ketua IV.
BAZNAS berharap para pejabat sementara yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dengan baik. “Semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan integritas dan profesionalitas tinggi,” tulis BAZNAS.
Penunjukan Plt ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi guna memastikan keberlangsungan operasional, khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah di Kota Bekasi.
Selama masa transisi, BAZNAS memastikan seluruh layanan kepada muzaki dan mustahik tetap berjalan normal hingga terbentuknya kepengurusan definitif periode berikutnya. (pede)






