BEKASIPEDIA.com, BEKASI TIMUR – Pria berinisial DS (20) nekat menusuk seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
Penusukan itu dipicu kekesalan pelaku lantaran korban menolak berhubungan intim tanpa alat kontrasepsi.
“Benar. Saat ini dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra seperti dilansir Selasa (1/2/2023).
Ridha menjawab pertanyaan wartawan betul tidaknya motif penusukan tersebut karena pelaku emosi korban menolak berhubungan intim tanpa kondom.
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di Bekasi Timur pada Rabu (1/2/2023), pukul 03.15 WIB.
Mulanya, pelaku memesan jasa korban melalui sebuah aplikasi WeChat. Keduanya memutuskan bertemu di sebuah apartemen.
Di dalam kamar apartemen itu, ada korban dan pacarnya. Diketahui, 1 unit apartemen itu terdiri atas 2 kamar tidur. Sebelum pelaku masuk, pacar korban pindah ke ruangan kamar sebelah tanpa diketahui pelaku.
Pelaku pun masuk ke kamar. Pelaku meminta berhubungan intim tanpa kondom, sementara korban tak mau.
“Saat berada di dalam kamar, pelaku dan korban belum sempat melakukan hubungan intim dan hanya melepas celana saja,” kata Ridha.
Korban lalu masuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, korban sudah berpakaian lengkap.
Pelaku pun heran dan bertanya-tanya. Pasalnya, hubungan intim belum terjadi, tetapi korban sudah berganti pakaian.
“Pelaku lalu menegur korban, ‘Lho, kok udah (ganti baju)?’, dijawab korban, ‘Saya mau ada tamu’,” terang Ridha.
Korban lalu menyuruh pelaku untuk keluar. Hal ini membuat pelaku naik pitam.
“Pelaku menjadi marah lalu menganiaya korban dengan cara menusuk menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” ucap Ridha.
Korban berteriak kesakitan. Pacarnya, yang mendengar teriakan korban, langsung keluar kamar dan menyergap pelaku.
“Dugaan sementara korban membatalkan hubungan intim karena pelaku tidak mau memakai kondom dan uangnya kurang,” tambahnya.
Pihak apartemen lalu menelepon polisi. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau diamankan. Korban sendiri mengalami luka sobek yang cukup parah di lengan kiri, pinggan kiri, dam jari kelingking. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana. (dtc/pede)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=pk8_BVhw91g[/embedyt]