CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan perusahaan di kawasan industri untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap karyawan dan keluarganya.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dalam Surat Edaran Bupati untuk perpanjangan PPKM (Level-4) yang berlaku tanggal 3-9 Agustus 2021, ditulis secara jelas kewajiban pihak perusahaan untuk mem-vaksin seluruh karyawan dan keluarganya.
“Vaksinnya bisa kita bantu, tetapi nanti untuk penyelenggaraan, tempat dan sebagainya, perusahaan yang menyiapkan. Jadi nanti tim vaksin yang datang,” kata Dani Ramdan, Kamis (12/8/2021).
Selain kewajiban vaksinasi, Pj Bupati Bekasi meminta perusahaan agar lebih optimal dalam melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawan.
“Tolong diterapkan prokes-nya melalui pengaturan shift kerja, penggunaan masker selama kerja dan jaga jarak,” ujarnya.
Dani menambahkan, dalam penanganan ketika terjadi kasus, Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk perusahaan harus melakukan tracing terhadap kontak erat di perusahaan tersebut.
“Ketika ada satu kasus positif, minimal 8 sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan testing. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment, kalau bergejala ringan, treatment-nya di isolasi terpusat,” jelasnya. (rus/ist)