BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kepolisian Kota Bekasi mewanti-wanti masyarakat pengguna skuter listrik agar tidak sembarangan berkeliaran meskipun kini alat itu tengah digandrungi.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani pada Senin (9/12/2019).
Dia mengatakan dalam penggunaan skuter listrik, yang paling diutamakan adalah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, status skuter listrik atau otoped adalah kendaraan mobilitas personal, terkecuali yang telah terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan, standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan helm, pelindung siku dan pelindung kaki.
Demikian juga jika berkendara pada waktu malam hari, harus menggunakan rompi reflektor. “Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan,” kata Ojo. Sedangkan mengenai klasifikasi jalan yang boleh dilalui skuter listrik, jelas Ojo, hanya bisa di jalan tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan. Apabila pengendara skuter listrik berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka polisi tak sungkan menilang pengguna alat itu.
Saat penilangan, petugas akan mencantumkan identitas pelanggar dan skuter listrik tersebut. Nanti hasil penilangan setiap harinya akan dilaporkan kepada Seksi Gar Subdit Gakkum disertai dokumentasi. “Sedangkan identitas skuter listrik yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada skuter listrik itu,” jelas dia.
Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam penggunaan skuter listrik yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3). Pada pasal itu disebutkan “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” tandasnya. (*)