Pengelola Penginapan Diminta Aktif Laporkan WNA Lewat Aplikasi APOA

oleh -
oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Bekasi terus diperkuat. Salah satu langkah yang kini kembali ditegaskan adalah kewajiban bagi para pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan tamu warga negara asing melalui aplikasi resmi pemerintah.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan seluruh pengelola hotel, apartemen, homestay, hingga tempat penginapan lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor WM.11.IMI.8.TI.08.07-3908 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Jawa Barat.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa setiap pengelola penginapan memiliki kewajiban melaporkan keberadaan tamu WNA yang menginap di tempat mereka.

APOA sendiri merupakan aplikasi pelaporan resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk mempermudah proses pengawasan orang asing di Indonesia. Melalui sistem berbasis daring tersebut, pengelola penginapan dapat menyampaikan data tamu asing secara cepat dan terintegrasi.

Pelaporan dilakukan saat tamu WNA melakukan proses check-in maupun check-out. Pengelola penginapan diberi waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan untuk menginput data melalui sistem tersebut.

Mekanisme ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan orang asing dapat terdata dengan baik.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa partisipasi aktif para pengelola penginapan sangat membantu tugas pengawasan di lapangan.

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu Imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” ujarnya seperti rilisnya pada Kamis (5/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pengelola penginapan yang tidak melaksanakan pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Keimigrasian, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Surat edaran ini diterbitkan pada 2 Maret 2026 di Bekasi sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bekasi, sekaligus mengajak para pelaku usaha penginapan untuk berperan aktif menjaga tertib administrasi keimigrasian. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.