Penerapan New Normal di Kota Bekasi, Gubernur Emil Jabarkan Persyaratan

oleh -305 Dilihat
oleh
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan memperhatikan perihal pelebaran Jalan Raya Serang-Cibarusah yang tak kunjung rampung. (ist)

BANDUNG, BEKASIPEDIA.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan alasan Kota Bekasi mengizinkan tempat-tempat usaha kembali beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19. Hal itu menindaklanjuti kebijakan kehidupan normal baru yang akan diterapkan di Kota Bekasi.

“Jadi Kota Bekasi melakukan (mengizinkan tempat usaha dibuka) ini karena sudah konsultasi ini masuk zona hujau,” ujar Ridwan atau Emil sapaan akrabnya, belum lama ini.

Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi yang sudah beroperasi kembali, yakni Mal Summarecon Bekasi yang masuk dalam zona hijau. Presiden Joko Widodo juga sempat meninjau mal tersebut.

Sementara, untuk tempat usaha yang berada di zona merah maupun hitam tidak diizinkan untuk beroperasi. “Berarti zona yang nanti merah dan hitam, pak Wali ada diskresi tidak mengizinkan karena satu hamparan,” ucapnya.

Menurut instruksi Presiden Joko Widodo, Emil mengatakan, penanggulangan Covid-19 sesuai dengan mikro management. Artinya, data Covid-19 tidak lagi berbasis pada pembatasan sosial skala besar (PSBB).

“Kenapa arahan dari Presiden, kita harus mulai menghitung penanggulangan Covid ini dengan mikro manajemen. Jadi tidak lagi berbasis skala besar (PSBB Provinsi). Jawa Barat sudah lewat, Kota Kabupaten juga sudah tiga kali, seperti Bekasi. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” tutur dia

Emil mewajibkan mal membatasi kapasitas maksimal pengunjung saat beroperasi di era new normal kala pandemi Covid-19 masih melanda. Langkah itu untuk menghindari padatnya kerumunan pengunjung. “Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya mungkin 10.000 sekarang mungkin diumumkan hanya 5.000 pengunjung,” kata Emil.
Nantinya, petugas keamanan yang berjaga akan menghitung jumlah pengunjung yang masuk. Jika sudah mencapai 5.000 orang, maka pengunjung lain yang hendak masuk harus menunggu terlebih dahulu di luar.

Pengunjung yang menunggu di luar baru boleh masuk jika sudah ada pengunjung di dalam meninggalkan mal. Hal yang sama berlaku untuk restoran wajib membatasi jumlah pengunjung.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan restoran di Kota Bekasi beroperasi kembali. Saat ini restoran di Kota Bekasi masih memberlakukan drive thru atau pesan antar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tapi tahap awal kita membuka yang kecil dulu, restoran yang menggunakan drive thru. Kita sediakan tempat duduk di situ tapi dengan jarak 1,2 meter. Mulai hari ini (beroperasi), tapi syaratnya adalah masker,” ujar Pepen, sapaan akrabnya.

Meski demikian, beroperasinya restoran di Kota Bekasi dilakukan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, pengunjung menggunakan masker ketika membeli makanan. Lalu, tempat duduk di atur lebih renggang dibanding sebelum pandemi Covid-19.

“Tetap jaga jarak dan syarat utama pakai masker. Misalnya restoran yang tadinya tempat duduk berempat, jadi berdua. Lalu pakai masker wajib karena dropletnya (penyebarannya) itu adalah dari interaksi orang per orang,” ucapnya.

Beroperasinya kembali restoran di Kota Bekasi mengingat rencana adanya penerapan kehidupan normal baru atau new normal life. Hal itu untuk meningkatkan perekonomian Kota Bekasi. Sebab selama PSBB berlangsung, pendapatan daerah Kota Bekasi berkurang.

“Iya lah ini kan harus membangun ekonomi, makanya saya namakan tatanan hidup baru, manusia produktif melawan Covid-19,” tandas Pepen. (rus)