TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Gencarnya pemberitaan tentang terdakwa H. Agus Sopyan (HAS) dalam pencalonannya menjadi Kepala Desa Segara Makmur dicermati Praktisi Hukum Rakhman Permana SH sarat dengan kepentingan pasalnya ada upaya terselubung yang berusaha menjegalnya menjadi Kepala Desa dengan menciptakan beragam opini yang sengaja diciptakan untuk membunuh karakternya sebagai calon Kepala Desa.
“Terkait pencalonan H. Agus sebagai kepala desa yang masih berkedudukannya sebagai terdakwa,” jelas Rakhman, berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentunya sangat beralasan,” ucap Rakhman saat dikonfirmasi dikediamannya Komplek Perumahan Elit SegaraCity, Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (13/4/2020).
“Adapun dasar saya menggunakan Undang-undang tersebut tentunya sangat beralasan, karena pencalonan H. Agus Sopyan sebagai Kepala Desa yang secara hirarki pemerintahan dibawah Bupati, jika ada pengaturannya terkait pemilihan tersebut harus berkesuaian sebagaimana Adigium Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan hukum yang lebih rendah),” jelas Pria yang berkantor di 38 Law Office Kabupaten Bekasi ini.
“Dalam ketentuan Pasal 2 huruf g dan h Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut di atas, dengan jelas dan tegas jika seseorang dalam keadaan berstatus terdakwa masih dibolehkan untuk mengikuti pencalonan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota,. Sebagaimana Adigium Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior seseorang tersebut berhak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,”ucapnya tegas.
Terpisah, Kuasa Hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta melalu penasehatnya Masri Harahap SH menilai, apa yang dibesar-besarkan oleh salah satu Media Online terkait Pencalonan H. Agus Sopyan melanggar Undang-undang adalah pemikiran kolonial dan usang.
Dalam percakapannya kepada BEKASIPEDIA.com, Masri Harahap SH meminta kepada teman2 Pers mencari sumber berita yang kredibel dan informatif, agar Produk Media sebagai sarana informatif dinilai kredibel dan berintegritas.
“Mohon dipahami lagi dengan baik, apa itu makna asas presumption of innocent yg dijamin dalam Pasal 18 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Artinya, adalah Hak Asasi Setiap individu untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang INKRACHT menyatakan dia bersalah, inilah ukuran moralitas yang kita pedomani dalam bernegara,” ucap Masri kepada BEKASIPEDIA,com saat menanggapi Praktisi Hukum Erwin Haryo Prasetyo SH yang dilansir oleh salah satu Media Online.
“Jadi, kita ini sudah lama meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR), dan kaedah2 hukumnya sudah banyak kita implementasikan dalam berbagai aturan tentang Hak memilih dan dipilih untuk berpartisipasi di pemerintahan, bahkan ini juga dijamin dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 sebagai hak dasar rakyat, termasuk client kami H. Agus Sopyan,” paparnya via selular.
“Buktinya, banyak kasus orang bebas dari Dakwaan Jaksa, karena ternyata tidak terbukti bersalah. Lalu ukuran moralitas apa dia bicara tentang Mafia Tanah?? Jangan berlagak seperti hakimlah, hakim saja tidak bisa seenaknya memutuskan orang bersalah. Saran saya, pikiran kolonial dan usang seperti itu seharusnya dibuang sajalah,”ujar Pria berdarah Batak ini menegaskan.
Nah, sekarang aturan mana yang melarang client kami untuk ikut dalam kontentasi Pilkades Segaramakmur hanya karena dia Terdakwa dalam suatu kasus ? HAS mendaftar secara resmi dengan melengkapi seluruh persyaratan, tidak ada yang kurang, sehingga dia resmi ditetapkan menjadi salah satu calon Kepala Desa Segaramakmur.
Selanjutnya, biarkan nanti rakyat yang memilih. Tapi, Jangan membuat opini sesat semacam itu, apalagi karena ada motivasi mendukung kandidat lain.
Sederhananya, coba berkaca pada kasus Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok lah, meski saat itu dia terdakwa dalam kasus penistaan agama dan persidangannya didemo berjilid-jilid, tapi dia tetap adalah kandidat Cagub DKI Jakarta, AHOK tidak digugurkan oleh KPU juga kok. maka sudah semestinya terhadap klient kami diperlakukan sama dimata hukum. Jadi, saya ingatkan, adil itu muncul sejak dalam pikiran, kalau pikiran sudah tidak adil itu akan berbahaya.
“Nah, kalau cuma merujuk ke Pasal 31 KUHAP ya jelas tidak cukup alasan lah mengkiritisi orang menggunakan hak Politik. Sebab Pasal 31KUHAP itu seyogianya dikaitkan dengan Pasal 20 ayat 3 Jo. Pasal 21 KUHAP yaitu soal alasan2 penahanan, tidak ada urusan dengan penggunaan Hak Politik PILKADES. Lagipula, itu kan hak setiap warga negara, hanya bisa dicabut dengan UU, itupun harus berdasarkan putusan yang inkracht dia dinyatakan bersalah.”
“Sampai hari ini, klient kami selalu kooperatif, melapor diri ke Kejaksaan Negeri Kab Bekasi, dan selalu hadir dalam setiap persidangan, lalu apanya yang dilanggar ?? dalam surat penetapan pengadilan negeri cikarang soal status tahanan kota terhadap klient kami tidak ada DIKTUM yang melarang HAS untuk menggunakan hak politiknya, dan juga tidak pernah ada putusan pidana yang melarang klient kami untuk menggunakan hak politik.”
Jadi, intinya tidak ada sama sekali aturan yang dilanggar oleh HAS untuk melakukan kegiatan2 kampanye selaku Kandidat Kepala Desa Segaramakmur, sepanjang masih berada dalam Kabupaten Bekasi sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 KUHAP.
Diakhir percakapannya, Masri mempertanyakan Praktisi Hukum Erwin Haryo Prasetyo SH ukuran moralitas apa yang dipakai untuk mengkritisi klient kami HAS sebagai calon Kepala Desa Segaramakmur ? (tahar)