Penasehat Hukum dari Mastaria Manurung Apresiasi Kinerja Polisi, Tersangka Penipuan AJ Akhirnya Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota

oleh -732 Dilihat
oleh
Penasehat Hukum dari Mastaria Manurung, Unggul Sapetua Sitorus, S.H dan Mario Arisatmojo S.H, M.H, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota atas ditahannya tersangka AJ di tahanan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (23/11/2021) pukul 22.00 WIB. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Penasehat Hukum dari Mastaria Manurung, Unggul Sapetua Sitorus, S.H dan Mario Arisatmojo S.H, M.H, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota atas ditahannya tersangka Ahmad Juaini (AJ), di tahanan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (23/11/2021) pukul 22.00 WIB.

Unggul Sitorus memberi penjelasan kepada awak media, bermula dari laporan polisi kliennya atas nama, Mastartaria Manurung, Laporan Polisi Nomor : LP/609/K/III/2020/SPKT/Restro Bks Kota,Tanggal 10 Maret 2020, dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 K.U.H.Pidana di kantor Organda Bekasi Timur, Bekasi, pada tanggal 31 Mei 2019.

Melalui proses panjang dilalui sampai terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari ini tersangka sudah ditahan. “Kami sudah cek langsung ke Kepala Tim Tahti Polres Metro Bekasi Kota untuk kebenarannya,” ungkap Unggul Sitorus, S.H.

Unggul Sitorus juga mengatakan, “Kami akan terus mengawal proses Hukum ini sampai ke Pengadilan sehingga klien kami, Mastaria Manurung, mendapat keadilan atas harkat dan martabatnya, terkait pelaporan klien kami”, tutup Unggul Sitorus, S.H.

Sekali lagi, sambungnya, apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kanit Kamneg, Kanit Paminal dan Penyidik yang menangani perkara ini karena sempat berliku-liku yang pada akhirnya dijembatani oleh Kanit Paminal sehingga kasus ini terang benderang, tutup Unggul Sitorus. (mira/obin)