Pemuda di Bekasi Ditangkap Karena Sebarkan Konten Asusila Mantan Pacar

oleh -460 Dilihat
oleh
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menggelar konfrensi pers terkait kasus tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila dan pemerasan yang dilakukan seorang pemuda terhadap mantan kekasihnya. (ist/brs)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan yang dilakukan seorang pemuda terhadap mantan kekasihnya.

Pelaku berinisial MSY (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat setelah terbukti membagikan konten pribadi mantan pacarnya ke media sosial dan melakukan ancaman.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban pada 3 Desember 2025. Aksi pelaku berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, ancaman melalui media elektronik, serta tindak pidana pornografi,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Menurut penyidik, korban berusia 25 tahun sempat menjalin hubungan selama hampir satu tahun dengan pelaku.

Selama itu, pelaku meminta korban melakukan panggilan video bermuatan pribadi, kemudian diam-diam merekam dan mengambil tangkapan layar.

Motif Balas Dendam

Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga tidak terima dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.

Pelaku juga membuat akun palsu di Instagram dan Facebook untuk mengunggah tangkapan layar dan bahkan menandai akun keluarga korban.

Selain mengancam, pelaku juga meminta uang kepada korban. Polisi memastikan nilai pemerasan yang terbukti sebesar Rp500.000.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua telepon genggam, rekaman layar, serta sejumlah tangkapan gambar yang memuat konten asusila. “Korban akhirnya melapor karena konten tetap disebarkan meski sudah memenuhi permintaan pelaku,” jelas Mustofa.

Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1, serta Pasal 27B Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pelaku juga dikenakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
“Kejahatan digital seperti ini memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban dan akan kami tindak tegas,” tegas Mustofa. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.