Pemkot Bekasi Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Selama 3 Hari

oleh -595 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban untuk dilakukan selama tiga hari. “Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (12/7/2021).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Kementerian Agama Kota Bekasi tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan pada masa PPKM Darurat.

Pepen, sapaan akrabnya, berharap masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut dengan melaksanakan penyembelihan pada 21-23 Juli 2021.

Selain mengatur durasi waktu, pemotongan hewan kurban juga diatur untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun, penyembelihan di tempat tersebut tidak tertampung, maka pemotongan bisa dilakukan di tempat lain. Namun, penyembelihan dilakukan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Dalam aturan juga mewajibkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

“Selain itu, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Pemberian daging didistribusikan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima,” ucapnya.

Orang nomor satu di Kota Bekasi ini juga meminta agar panitia kurban bisa menyediakan berbagai macam alat untuk menunjang penerapan protokol kesehatan dan memastikan penyembelih dalam keadaan steril. (kcm/mir)