BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta, DKI Jakarta melakukan koordinasi terlebih dahulu ke daerah satelit terkait penerapan tilang uji emisi kendaraan pribadi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, Sabtu (6/11/2021).
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta tersebut.
“Kita mendukung untuk upaya memperhitungkan lingkungan hidup terkait uji emisi gas buang, tetapi harusnya ini disosialisasikan ke pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta,” kata Johan.
Kebijakan tilang uji emisi gas buang kendaraan pribadi roda dua dan roda empat di Jakarta tentu akan berdampak pada warga di Kota Bekasi.
Pasalnya, kendaraan roda dua di Kota Bekasi saja populasinya mencapai 1,2 juta. Sebanyak, 30 persen diantaranya setiap hari hilir mudik Bekasi – Jakarta.
“Anggap 30 persen menuju Jakarta berarti 360 ribu sepeda motor, nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi,” jelasnya.
Sampai saat ini, Pemerintah Kota Bekasi belum menerima surat pemberitahuan secara resmi perihal penerapan sanksi tilang uji emisi gas buang kendaraan pribadi roda dua dan empat.
“Pertama kita belum menerima secara resminya (surat pemberitahuan), kedua bagaimana upaya kita agar 360 ribu warga Bekasi yang menggunakan sepeda motor ini bebas namanya penindakan, mereka kan harus ngetes,” ucapnya.
Fasilitas pengujian emisi gas buang di Kota Bekasi jika penerapan sanksi diberlakukan belum memadai, apalagi harus melakukan pengujian kendaraan pribadi terutama roda dua.
“Masalahnya adalah kita punya unit pengujian aja sudah kwalahan untuk menguji angkutan barang sama angkutan bus. Nah kalo sepeda motor 360 ribu hanya sekian hari ya, kita tidak mungkin sanggup,” jelas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi akan mulai dikenakan sanksi tilang terhitung 13 November 2021 mendatang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat sejak 12 tahun lalu, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). (ist/jek)