BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini perlu dilakukan karena telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 tentang Perpanjangan keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seperti diketahui bersama, Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, Pemkot Bekasi telah mengambil langkah dengan kembali memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru, dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati.
Adapun isi dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni, perpanjangan ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi yang akan mulai berlaku mulai tanggal 3 Februari 2021 hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini.
Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19, maka Kecamatan dan/atau Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia juga wajib dilakukan dalam melakukan pengamanan dan Penanganan secara menyeluruh.
Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini dilakukan di berbagai Bidang diantaranya; di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan, Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. (rus/ist)