BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Spanduk himbauan ‘Beli Mobil Wajib Punya Garasi’ yang digagas RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi buah bibir dan viral di media sosial. Tak pelak, aturan bagi warga yang hendak beli mobil agar memiliki garasi tersebut disambut baik oleh Pemkot Bekasi.
“Maka kami mendukung sikap ketua RW. Untuk kasarnya menghimbau walaupun sanksinya juga belum ada, ini kan sanksi moral saja,” ujar Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi, Johan Budi, seperti ditukil Selasa (21/1/2020).
Johan khawatir jika tidak ada aturan itu, maka akan terjadi gesekan antarwarga. Terutama ketika mobil yang diparkir di tepi jalan, tergores saat berhimpitan dengan kendaraan yang melintas.
Johan mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan mengenai aturan kepemilikan garasi. Namun, rapat secara formal dengan unsur-unsur terkait belum dilakukan.
“Secara formalkan harus dirapatkan melibatkan tadi unsur Samsat karena berkaitan dengan penerbitan STNK, lalu unsur satlantas, ketika unsur hukum, kemudian unsur wilayah kecamatan atau perwakilan,” tandasnya. (*)