BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya saat beraktivitas di ruang digital. Langkah ini dinilai penting guna mencegah dampak negatif dari penggunaan teknologi yang semakin masif di kalangan anak-anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, mengatakan pihaknya terus mengintensifkan upaya perlindungan anak, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.
“PP Tunas hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Titin di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (13/4/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari anak, orang tua, pendidik, hingga platform digital dan pemerintah, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Titin menjelaskan, tingginya tingkat penggunaan internet pada anak usia dini menjadi salah satu latar belakang lahirnya kebijakan tersebut.
Bahkan, tidak sedikit anak yang telah terpapar internet sejak usia di bawah satu tahun, umumnya melalui perangkat yang diberikan orang tua.
“Kondisi ini sering terjadi ketika anak diberikan tontonan agar tenang. Ini menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengawasan dan pendampingan anak.
Sebagai bentuk konkret, DP3A Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum untuk memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak juga diperkuat hingga tingkat desa dan kecamatan.
“Berbagai kasus seperti penyebaran konten negatif di grup media sosial hingga tawuran yang berawal dari komunikasi digital menjadi pengingat bahwa pengawasan harus dilakukan secara kolektif,” ujarnya.
Titin juga menyoroti pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai lembaga yang dapat mengawasi implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat daerah.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor akan terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik), Dinas Pendidikan, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama.
Pemkab Bekasi juga akan mengoptimalkan sosialisasi melalui berbagai kanal dan jaringan yang telah ada, seperti PKK, Dharma Wanita, serta perangkat desa.
“Kesadaran kolektif menjadi hal utama. Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar,” kata Titin. (pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






