BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Menindaklanjuti surat Wali Kota tertanggal 18 Januari 2021 tentang penyampaian hasil pertemuan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi perihal pelaksanaan penyelesaian proses pemisahan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi, dimana di dalamnya juga tersurat permohonan dukungan DPRD Kota Bekasi atas proses tersebut, Komisi III melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat sebagai pihak memfasilitasi proses pemisahan Tirta Bhagasasi, baru-baru ini.
“Komisi III melakukan audiensi ke BPKP Jawa Barat untuk memperoleh penjelasan terkait angka Rp 155 miliar sebagai nilai kompensasi pemisahan Tirta Bhagasasi yang disepakati Wali Kota dan Bupati,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara.
Diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi dimiliki Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, dan proses pemisahan layanan Tirta Bhagasasi berada di wilayah Kota Bekasi agar bisa dikelola mandiri sudah digagas sejak lama, namun prosesnya maju mundur.
Pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi meliputi delapan cabang, yakni Kota Bekasi, Rawalumbu, Rawa Tembaga, Pondok Ungu, Wisma Asri, Setia Mekar, Harapan Baru dan Pondok Gede dengan total layanan sejumlah 87.919 sambungan.
“Tadi sudah dijelaskan secara langsung Kepala Perwakilan BPKP Jabar, Pak Mulyana beserta tim terkait angka Rp 155 miliar, bagaimana darimana hitungannya dan berbagai hal lainnya, termasuk masalah dukungan dan persetujuan DPRD Kota Bekasi,” paparnya.
Menurutnya, melihat proses (kesepakatan nilai-red) masih tahap sangat awal dan belum sampai pada Berita Acara Kesepakatan, juga belum sampai pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang poinnya perlu didetailkan dan harus melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) serta persetujuan DPRD Kota Bekasi.
“Secara prinsip, DPRD Kota Bekasi mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, termasuk melalui pemisahan Tirta Bhagasasi ini. Namun juga perlu disampaikan dan diingatkan kepada Wali Kota bahwa proses pemisahan memerlukan persetujuan DPRD,“ tandasnya. (ist/jek)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=v5oj6ZDXnvU[/embedyt]