Pemilik Yayasan STIE Tribuana Berang Soal Tuduhan Jual Beli Ijazah, “Saya Nyatakan Itu Hoax”

oleh -1218 Dilihat
oleh
Pemilik Yayasan STIE Tribuana Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Suroyo. (ist)

BEKASI TIMUR, (BEKASIPEDIA) – Pemilik Yayasan STIE Tribuana Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Suroyo, menantang untuk mengungkap siapa dalang di balik tuduhan jual beli ijazah di kampusnya.

Di hadapan awak media, Suroyo mengatakan, dia akan mengembalikan 20 kali lipat biaya penerbitan ijazah kepada yang berhasil membuktikan.

“Saya nyatakan hoaks, kecuali satu, menunjukkan ijazah nama siapa, dia beli berapa, kepada siapa, saya kembalikan 20 kali lipat,” ujar Suroyo di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.

Jika terbukti kampusnya terlibat dalam praktik jual beli ijazah, Suroyo memastikan bahwa yayasan siap menutup kampus.

Akibat tuduhan itu, pihak kampus merasa terbebani sanksi sosial dari masyarakat Indonesia. “Saya minta satu ijazah sebagai bukti siapa yang jual, siapa yang beli, bisa terbukti menerbitkan menjualbelikan ijazah itu biar owner sendiri yang nutup sehingga tidak terbebani sanksi sosial,” tegas dia geram seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (8/6/2023).

Suroyo berujar, seluruh jajaran akademika di STIE Tribuana merupakan orang-orang yang memiliki integritas sehingga tak mungkin melakukan tindakan tersebut.

“Kami ini orang-orang integritas. Kalau salah ya salah, kalau yang benar kami tidak ingin cari pembenaran,” tegasnya.

Oleh karenanya, Suroyo menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks, kecuali ada bukti konkret yang dapat menunjukkan adanya jual beli ijazah.

Sebelumnya ramai diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tak pelak, kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Kampus STIE Tribuana terbukti melakukan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah, di mana pihak kampus diduga tidak memberikan hak kepada mahasiswanya. Ada pula dugaan jual beli ijazah.

“Yang jelas di sana lebih dominan (pelanggaran) penyimpangan KIP-K,” kata Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman dengan tegas.

Selain STIE Tribuana, sejumlah kampus lain juga ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut antara lain jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya. (kcm/ist)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Ft4JGbpZfdY[/embedyt]