Pembangunan Tower Telekomunikasi di Buni Bakti Babelan Disoal Warga

oleh -234 Dilihat
oleh
Pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Buni Bakti menuai beragam reaksi dari sejumlah warga, khususnya di lingkungan RT 014/08 Dusun ll Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BABELAN, BEKASIPEDIA.com – Diduga belum memiliki ijin lingkungan, pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Buni Bakti menuai beragam reaksi dari sejumlah warga, khususnya di lingkungan RT 014/08 Dusun ll Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Umumnya, masyarakat sekitar dikejutkan dengan adanya pembangunan tower telekomunikasi tanpa adanya sosialisasi, baik di pemerintahan desa, maupun RT/RW setempat.

Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dusun ll Desa Buni Bakti saat dikonfirmasi lewat selularnya. Dikatakan bahwa pembangunan tower yang berdiri di dekat bantaran kali tersebut diduga belum memiliki ijin lingkungan.

“Sebagai Kepala Dusun di sini, saya tidak diberitahu adanya rencana pembangunan tower, saya baru tahu setelah melihat ada kegiatan dibantaran kali berupa pembangunan pondasi, peruntukannya untuk apa saya tidak mengetahuinya, silahkan tanya langsung kepemilik lahan” jelasnya singkat.

Ditemui di kediamannya, H. Sihabudin pemilik lahan dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tower yang dibangun di atas tanah miliknya tidak berkaitan langsung dengan dirinya, dia juga bahkan membantah anggapan dari beberapa pihak yang mengatakan lahan tersebut tanah milik irigasi Perum Jasa Tirta.

“Terkait masalah perijinan itu kewenangannya pemilik tower, saya hanya pemilik lahan yang mereka sewa, untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke pihak terkait,” jelasnya.

Kepada Wartawan BEKASIPEDIA.com, H Sihabudin balik bertanya mempertanyakan siapa masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan Tower yang dibangun di atas tanah miliknya itu. “Jadi katakan saja siapa masyarakatnya, siapa orangnya yang tidak setuju, datang kemari, itu gak benar, semua setuju, apalagi ini untuk kepetingan umum,” ucapnya meyakinkan.

Terpisah, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buni Bakti meragukan apa yang disampaikan pemilik tanah bahwa semua masyarakat mendukungnya.

“Permasalahannya yang terpenting adalah apa dampak radiasi yang ditimbulkan nanti, apalagi bila terpapar dalam jangka waktu lama, itukan perlu disosialisasikan ke masyarakat. Selanjutnya warga yang menentukan setuju atau tidaknya pembangunan tower tersebut., inikan aneh, belum sosialisasi dan ijin lingkungan tahu-tahu langsung dibangun,” paparnya seraya meminta kepada BEKASIPEDIA.com merahasiakan namanya, Senin (8/7/2019).

Hal yang sama diutarakan Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi saat dikonfirmasi media lewat selularnya, terkait persoalan sosialisasi dan perijinan pembangunan tower, dirinya mengaku tidak mengetahui, itu urusannya pemilik lahan dan pemilik tower. “Pemilik lahan sudah datang ke saya, katanya oke, sebagai pelayan masyarakat saya tidak mungkin menghalangi pembangunan tersebut, untuk jelasnya silahkan hubungi PT yang mendirikan tower tersebut lalu tanyakan perijinannya,” jelas Sidi melalui selulernya

Dari pantauan BEKASIPEDIA.com. Pembangunan tower yang peruntukannya untuk telekomunikasi tersebut, menimbulkan sejumlah isu kekhawatiran di masyarakat, masalah dampak paparan radiasi, masalah radius tinggi tower dan masalah kesetabilan tanah di bantaran kali tempat dibangunnya tower telekomunikasi menjadi topik pembicaran di sana. (tahar)