Pembangunan Renovasi Total Dua Ruangan Kelas SMAN 9 Kota Bekasi Pakai Dana Komite Sekolah dari Sumbangan Awal Tahun, Dipertanyakan?

oleh -7652 Dilihat
oleh
Pembangunan Renovasi Total Dua Ruangan Kelas SMAN 9 Kota Bekasi. (foto: obin)

MUSTIKA JAYA, BEKASIPEDIA.com – Pembangunan renovasi total dua ruangan kelas di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Kota Bekasi yang terletak di Jl. Mustika Jaya No.9, RT.002/RW.011, Kel. Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat sedang berjalan meski dalam masa pembelajaran tatap muka terbatas.

Saat awak BEKASIPEDIA.com pada Jumat (8/10/2021) mengkonfirmasi ke sekolah, ditemui oleh Wakil Kepala SMAN 9 Kota Bekasi, Putut Haryono, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa pembiayaan pembangunan tersebut bersumber dari Komite Sekolah yang dananya dikumpulkan melalui ‘Sumbangan Awal Tahun’ dan ‘Sumbangan Setiap Bulan’.

Begitu juga jawaban yang diutarakan Kepala Sekolah, Hj. Dra. Mukaromah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pernyataan Wakasek. “Sumbangan tersebut sukarela dari orang tua siswa tanpa paksaan.”

Sementara itu berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya butir ke 9 adalah sebagai berikut:

Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:

a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

c. Pengembangan sarana prasarana; dan

d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dari Permendikbud tersebut tidak ditemukan kalau penggalangan dana komite untuk pembangunan renovasi total ruangan kelas.

Sementara itu BEKASIPEDIA.com berusaha menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat wilayah III, Dr. Asep Sudarsono S.Pd, M.Pd untuk mengkonfirmasi hal tersebut melalui telepon, tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan.

Saat konfirmasi ke Wakasek tentang papan proyek pembangunan jawabannya, tidak ada. Padahal, yang seharusnya dibuat untuk keterbukan infomasi publik.

Di sisi lain Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara, Prof Dr. Seno, SH MH CpCle CpA berpendapat bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Dimana, Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dijelaskan tentang penggalangan dana dan peruntukannya bahkan dalam ayat (5) point 4 dijelaskan bahwa pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Maka dari itu seharunya pihak sekolah SMAN 9 Kota Bekasi bisa mengklarifikasi atas pembangunan yang sedang berlangsung demi menghindari asumi-asumi liar yang timbul dalam masyarakat,” jelasnya saat dihubungi Senin (11/10/2021).

“Saya berharap kepada Gubernur Jawa Barat agar segera melakukan tindakan dengan cara mengklarifikasi kepada pihak sekolah SMAN 9 Kota Bekasi khususnya untuk Komite sekolah SMAN 9 Kota Bekasi yang merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya berdasarkan Pasal 5 Permendikbud No.75 Tahun 2016 dan juga bisa memberikan edukasi kepada lapisan masyarakat tentang tupoksi dari Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Jika ada penyimpangan riskan kecenderungan bisa masuk keranah pidana yaitu Tipikor,” tutup Dr Seno. (obin/pede)