Pelapor & Penasehat Hukum Minta Kepastian Hukum di Polrestro Bekasi Kota

oleh -618 Dilihat
oleh
Penasehat Hukum dari Pelapor, Dr. Manotar Tampubolon, S.H, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Krimsus Polres Metro Bekasi Kota kepada BEKASIPEDIA.com. (foto: mira)

MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Pelapor atas nama Arimbi Purnawati dan Roma Delima Purba serta  Penasehat Hukum dari Pelapor, Dr. Manotar Tampubolon, S.H, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Krimsus Polres Metro Bekasi Kota kepada BEKASIPEDIA.com setelah menanyakan perkembangan kasusnya, di Polres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta RT 001/006, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Senin (14/2/2022).

Dr. Manotar Tampubolon, S.H. (ist)

Bermula dari 2 laporan polisi yang pertama Laporan Polisi Nomor:LP/    K /VI/2020/ SPKT Restro Bekasi Kota, terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan pelapor Arimbi Purnawati, tanggal laporan 22 Juni 2020.

Kemudian Laporan Polisi ke dua Nomor: LP/1.432/K/6/2020/SPK/Restro Bekasi Kota dengan laporan tindak pidana pencucian uang dan penipuan online, pelapor Roma Delima Purba, tanggal laporan 25 Juni 2020.

“Kami datang menanyakan perkembangan laporan klien saya yang sudah hampir dua tahun di Reskrimsus Polres Metro Bekasi Kota, pelapor atau klien perlu kepastian hukum karena ini kasus sederhana, karena pelapor dan terlapor ada”, ungkap Dr. Manotar Tampubolon.

Saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com, via telp WhatsApp, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, mengatakan, “Laporannya akan kami tindak lanjuti dan segera dituntaskan”, tegas Kapolres. (mira/pd)