Pakar Hukum Pidana Ubhara Angkat Bicara Terkait Oknum DPMPTSP Mengganti Plat Mobil Dinas

oleh -1025 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Terkait oknum Kabid DPMPTSP Kota Bekasi yang merubah mobil dinas menjadi plat hitam, Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara) Asst.Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE mengatakan, “penggunaan aset Pemkot dalam hal ini mobil dinas oleh oknum Kepala Bidang DPMPTSP dengan mengelabui supaya tidak terdeteksi bahwa digunakannya mobil dinas tersebut untuk kepentingan pribadi dengan merubah plat merah menjadi hitam tidak dibenarkan menurut Undang-undang TIPIKOR Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang”.

“Aparatur Sipil Negara Kabid DPMPTSP tersebut bisa diminta pertanggungjawaban pidananya atau paling tidak Pimpinan Inspektorat memeriksa oknum Kabid Pemerintah Kota Bekasi atas perbuatan tercelanya”, kata Dwi Seno kepada awak BEKASIPEDIA.com, Selasa (18/1/2022).

Sedangkan Kasat Lantas Kota Bekasi, AKBP Agung Pitoyo Putro mengatakan kepada BEKASIPEDIA.com via chat WhatsApp,”sebagai sanksi bisa dikenakan pasal 280 UU Lantas”.

Sementara itu saat BEKASIPEDIA.com mengkonfirmasi kepada pengguna mobil dinas tersebut, Senin (17/1/2022), membenarkan bahwa yang bersangkutan mengganti plat merah menjadi hitam di rumah, yang digunakan pada malam hari untuk pergi Gym kemudian esok harinya lupa mengganti ke plat semestinya yaitu plat merah.

“Saya juga sudah ditegur oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi untuk merubahnya ke plat sebenarnya, atas tindakan kelalaian ini saya meminta maaf,” ujarnya kepada BEKASIPEDIA.com.

Sangat disayangkan saat awak media meminta tanggapan dari Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, beliau tetap bungkam walaupun sudah dihubungi via telp dan chat WhatsApp oleh BEKASIPEDIA.com.(mira/obin)