BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pengelolaan satuan rumah susun di Kota Bekasi dinilai menghadapi berbagai persoalan kompleks, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Sejumlah permasalahan yang muncul antara lain belum optimalnya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), konflik antar pengelola, hingga indikasi penyalahgunaan unit untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi dan narkoba.
Koordinator Forum Komunikasi Rumah Susun Jawa Barat, Aji Ali Sabana, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Bekasi, namun juga di sejumlah daerah lain.
Ia menilai pembentukan P3SRS sebagai elemen penting dalam tata kelola rumah susun masih belum berjalan maksimal, padahal pengelolaan seharusnya dilakukan oleh pemilik atau penghuni sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025.
“Konflik pengelolaan, termasuk di tubuh P3SRS, kerap terjadi hingga berujung pada saling lapor dan gugatan. Selain itu, ada juga persoalan penyalahgunaan unit seperti prostitusi dan indikasi narkoba yang sempat mencuat,” ujarnya pada Rabu (8/4/2026) di Grand Arsylla Hotel, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Aji, salah satu kendala dalam penanganan persoalan tersebut adalah keterbatasan akses terhadap ruang privat di masing-masing unit, sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Ia menambahkan, terbitnya Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi di tingkat Pemerintah Kota Bekasi, khususnya melalui peraturan wali kota (Perwal), agar implementasinya lebih efektif di lapangan. Dibutuhkan juga Peraturan Daerah agar lebih optimal.
“Penyesuaian aturan di tingkat daerah penting agar pengelolaan rumah susun bisa berjalan sesuai dengan regulasi terbaru,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) tahun 2023, terdapat 47 apartemen yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa Kementerian PKP telah mengukuhkan Forum Komunikasi Rumah Susun bertepatan dengan peringatan Hari Perumahan Nasional pada awal pekan lalu. Forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi para pengelola rumah susun di seluruh Indonesia.
Selain itu, forum tersebut juga diproyeksikan menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi, serta meningkatkan standar pelayanan pengelolaan rumah susun.
“Jika pengelolaan diserahkan kepada pemilik tanpa tata kelola yang baik, dikhawatirkan rumah susun tidak dapat berfungsi sesuai standar yang seharusnya,” pungkasnya. (pede)






