Ngebet Ingin Jadi Wali Kota, Heri Koswara Diduga Tabrak Aturan Kampanye di Dalam Masjid

oleh -1449 Dilihat
oleh
Beredar foto Calon Wali Kota Bekasi periode 2024-2029 nomor urut satu Heri Koswara yang diduga lakukan kampanye di dalam masjid Al-Wasilah, yang berlokasi di Jalan Pangkalan 2, Gang Blaung Rt 04/03, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BANTARGEBANG, BEKASIPEDIA.com – Beredar foto Calon Wali Kota Bekasi periode 2024-2029 nomor urut satu Heri Koswara yang diduga lakukan kampanye di dalam masjid Al-Wasilah, yang berlokasi di Jalan Pangkalan 2, Gang Blaung Rt 04/03, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Padahal politisi dari PKS ini tahu bahwa kampaye dalam rumah ibadah dilarang oleh Peraturan KPU.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Sodikin menjelaskan pihaknya akan lakukan penelusuran terkait kegiatan yang diduga telah melanggar aturan berlaku.

“Pada prinsipnya kampanye di tempat ibadah tidak boleh,” katanya, saat dikonfirmasi awak media.

Sementara, Tokoh warga Cikiwul, Anton saat dikonfirmasi mendesak agar apa yang dilakukan pasangan tersebut segera ditindak. “Harusnya segera ditindak saja, jangan sampai ini dibiarkan sudah jelas ini melanggar aturan. Sebelumnya kan jelas ada sosialisasi larangan. Masa nggak tahu, ini sengaja melanggar,” ungkap Anton (35).

Pihaknya berharap agar semua Paslon pilkada mematuhi aturan yang ada. Terlebih di wilayah kelurahan Cikiwul, Bantargebang.

“Kalau mau melanggar jangan di wilayah kami. Silahkan sana yang jauh, kami ingin pilkada damai dan jauh dari pelanggaran,” terangnya. (ist/bp)

“Dibuka Kesempatan yang Ingin Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Bisa Hubungi WA ke 081510868686”