BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran aturan tentang halalbihalal guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19.
“Kota Bekasi tidak ada open house, yang ada halalbihalal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (2/5/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halalbihalal, Pemkot Bekasi mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75% dari kapasitas tempat, sesuai dengan penerapan PPKM Level 2 di Kota Bekasi.
Kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan minuman di tempat (prasmanan).
Tri menambahkan, setelah selesai melaksanakan salat Id, bersama keluarga melakukan ziarah kubur.
“Kami bersama keluarga biasanya ke makam, ada makam orang tua saya di Bekasi Timur. Setelah itu, akan beraktivitas di rumah saja,” tuturnya.
Di rumah, kata Tri, istri telah menyiapkan menu spesial Lebaran yakni opor ayam dan sayur kacang yang menjadi menu favoritnya ketika Lebaran. (ist/bp)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wUPi7tf9wFo[/embedyt]