Masih Saja Nekat Gelar Hajatan Pernikahan, Dibongkar Petugas Deh…

oleh -411 Dilihat
oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok. (ist)

MUARA GEMBONG, BEKASIPEDIA.com – Pesta pernikahan yang dilangsungkan di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibubarkan Satgas COVID-19. Kapolsek Muaragembong IPTU Taufik Hidayat mengatakan pembubaran itu sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

“Bersama Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP, kami melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ini,” kata Taufik Hidayat saat dikonfirmasi Selasa (20/7/2021).

Dia menjelaskan kegiatan pembubaran pesta pernikahan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan walaupun diketahui masih dalam PPKM Darurat.

Petugas yang mendapat informasi itu kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ada kegiatan yang dilaporkan tersebut. Acara dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan serta tanpa menerapkan protokol kesehatan. “Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi,” tuturnya.

Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM Darurat melalui Bhabinkamtibmas setempat.

Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan. “Sebenarnya sudah diberikan himbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Kalau sekadar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi,” ucapnya.

Taufik meminta masyarakat memahami aturan PPKM Darurat terlebih saat ini di Kabupaten Bekasi sedang terjadi lonjakan kasus aktif COVID-19. “Kami minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan angka penyebaran COVID-19,” katanya.

Selain membubarkan pesta pernikahan dengan membongkar tenda serta perlengkapan hajatan lainnya, petugas juga meminta keluarga penyelenggara hajat membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. (ist/rus)