Masih Pandemi, Ini Dia Panduan Ibadah Berjamaah Sholat Hingga Bukber di Kota Bekasi

oleh -1208 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)


BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai tata cara ibadah Ramadhan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dimasa Pandemi Wabah Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan.

Hal ini sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.

Aturan itu memuat mengenai sahur dan buka puasa bersama yang dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama’i.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi yang dilayangkan Jumat (9/4/2021) kemarin.

Untuk ibadah, sholat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur’an, dan I’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola. “Jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Untuk pengajian, ceramah serta taushiyah Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit,” tuturnya.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushalla wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushalla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

“Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan,” jelasnya. (pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=DBL43No3mdc[/embedyt]