Masa Pandemi Covid, Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Kota Bekasi Ada Aturannya

oleh -857 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/4958/DKPPP tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Salah satunya, tempat pelaksanaan pemotongan kurban harus didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

“Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan mengisi formulir http://bit.ly/LaporLokasiKurban atau dapat menghubungi nomor hotline kurban (081997530023) untuk mendapat pembinaan teknis,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 serta mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis melalui perantara hewan kurban, selama penyelenggaraan kurban tahun 1442 H/ 2021 M.

Selama ini, penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi. “Apabila penyelenggaraan pemotongan dilakukan di luar RPHR, agar melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan yang telah diatur Pemerintah Kota Bekasi,” bebernya.

Beberapa aturan teknis yang perlu diperhatikan antara lain membatasi jumlah panitia atau pekerja pemotongan hewan, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area pemotongan, mengenakan masker, tidak meludah, merokok serta memperhatikan etika batuk atau bersin.

Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak nafas.

Kemudian, mengatur jarak minimal satu meter antarpetugas pemotongan kurban, mengemas daging menggunakan plastik transparan, dan memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan.

Selanjutya, mendistribusikan daging kurban maksimal empat jam setelah penyembelihan hewan serta melakukan pembersihan dan desinfektan peralatan sebelum dan setelah digunakan. (rls/jek)