Mantan Pemain Timnas Sepakbola Diduga Lakukan Penipuan Viral

oleh -274 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)


BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Belakangan ini sedang viral berita kasus penipuan yang melibatkan seorang mantan pemain timnas sepakbola era 96’an, NA.

Ya, diketahui NA bersama temannya inisial RS dilaporkan oleh warga Bekasi Timur, Ajie Fadillah ke Polres Kota Bekasi karena dianggap telah menipu soal ketenagakerjaan.

Adjie merasa tertipu karena sebelumnya dijanjikan dapat bekerja sebagai pegawai Pemkot Bekasi dengan menyetor puluhan juta rupiah.

Namun hingga saat ini apa yang dijanjikan tak kunjung menjadi nyata.

NA disebut-sebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sehingga dapat menjamin korban untuk bisa masuk kerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

Namun hal ini dibantah langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi Sugiono , Rabu (7/4/2021) kemarin.

Dia menegaskan, NA bukanlah bagian dari aparatur Pemerintah Kota Bekasi, baik sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) maupun PNS.

“Terkait dengan berita yang sedang viral saat ini, saya sudah melakukan pengecekan data-data pegawai sejak kemarin, namun status yang bersangkutan (NA) tidak terdaftar baik sebagai TKK maupun PNS di Pemerintah Kota Bekasi saat ini,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya tidak membuka penerimaan TKK pada tahun ini dan berharap masyarakat Kota Bekasi tidak mudah tergiur tawaran untuk bekerja di Pemkot Bekasi.

Penerimaan TKK hanya dilakukan jika ada permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan selalu diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Masyarakat dapat mengetahui informasi apapun yang berkaitan dengan aktivitas Pemkot di website kami (bekasikota.go.id), kami juga aktif di Instagram, Twitter, bahkan Facebook. Jadi informasi terbuka di situ. Jikalau penerimaan TKK ada, semua juga transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat mesti tahu dan jangan mudah tergoda dengan cara konvensional seperti itu,” paparnya.

Adapun dugaan penipuan yang melibatkan nama NA berawal pada September 2019 lalu.

Korban menanyakan lowongan pekerjaan kepada RS dan RS meyakinkan korban dengan janji dapat membantu namun tidak gratis.

Korban harus merogoh kocek Rp 35 juta sebagai uang muka.

Komunikasi berlanjut, RS menjanjikan korban bisa diterima melalui seseorang yang berinisial NA yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

Namun hingga saat ini Ajie tak kunjung mendapat apa yang telah dijanjikan sehingga memutuskan melaporkan keduanya ke polisi. (rus/wkc)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qpoAKPEnocs[/embedyt]