BEKASIPEDIA| JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditanya soal perkembangan kasus tersebut.
Menurut Setyo, penyidik hanya tinggal menyesuaikan jadwal pemanggilan.
Ia menekankan proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pengunduran waktu secara sengaja.
“Saya yakin penyidik pasti akan menentukan jadwal untuk pemanggilan. Tinggal masalah waktu saja, karena sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil,” ujar Setyo, seperti dilansir pada Sabtu (12/7/2025).
KPK Minta Publik Bersabar
Ketua KPK juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil kerja tim penyidik.
Ia menjelaskan, saat ini KPK tengah menelaah sejumlah dokumen, data, serta memeriksa saksi-saksi yang relevan dalam kasus tersebut.
“Soal cepat atau lambat, tentu tergantung kebutuhan penyidikan. Yang pasti, jika semua syarat teknis dan yuridis sudah terpenuhi, maka pemeriksaan akan segera dilakukan,” ujarnya.
Bantah Isu Pengulur-uluran Waktu
Setyo juga membantah anggapan bahwa KPK sengaja mengulur waktu pemanggilan Ridwan Kamil.
Ia menyebut tim penyidik yang menangani perkara Bank BJB juga tengah mengurus perkara lain yang telah memasuki tahap penahanan.
“Sama sekali tidak ada pengulur-uluran waktu. Tim satgas penyidikan memang menangani beberapa kasus sekaligus, dan tentu yang sudah masuk tahap penahanan akan lebih diprioritaskan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK memang sudah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield.
Barang-barang itu kini berada dalam pengawasan di bengkel dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) milik KPK.
Pemanggilan Ridwan Kamil sebenarnya telah diungkap sejak 20 Maret 2025 oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
Kala itu, Budi menyebut pemanggilan akan dilakukan seusai Lebaran. Namun, hingga kini agenda itu belum juga terealisasi.
Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga bekerja sama untuk mengatur proyek iklan Bank BJB dengan cara menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
KPK memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 222 miliar akibat praktik korupsi ini.
Publik Tunggu Kepastian Pemeriksaan Ridwan Kamil
Kini, sorotan publik tertuju pada kepastian pemeriksaan Ridwan Kamil oleh KPK.
Meskipun belum berstatus tersangka, keterlibatan nama besar seperti mantan gubernur tentu menambah urgensi penuntasan perkara ini.
Setyo Budiyanto kembali menegaskan, pemanggilan Ridwan Kamil hanya tinggal menunggu waktu.
“Kita tunggu saja. Penyidik pasti akan menyesuaikan waktunya,” pungkas ketua KPK itu. (brs/bp)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.