BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang mahasiswa karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan ketika jajaran Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan operasi cipta kondisi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, F yang berstatus mahasiswa itu ditangkap di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/12/2019) dini hari.
Polisi mendapatkan ganja seberat 6,3 kilogram siap edar, yang terdiri dari enam bungkus dengan berat sekitar 6 kilogram dan 19 klip bening berisi ganja.
“Total 6,3 kilogram ganja, disimpan di dalam karung di samping sebuah kontrakan kosong,” kata Eka saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Awalnya tersangka bersama temannya kedapatan tengah mengonsumsi ganja di depan kontrakan di daerah Bekasi Timur, ketika polisi tengah berkeliling melakukan operasi cipta kondisi. “Penangkapan itu juga berbekal dari informasi yang beredar dari masyarakat.”
“Area kontrakan itu kerap dijadikan tempat nongkrong dan menggunakan narkoba,” jelas Eka.
Berdasarkan keterangan tersangka, Eka menuturkan ganja siap edar itu akan diedarkan ke sejumlah pembeli yang hendak merayakan pergantian tahun baru 2019.
“Jadi barang-barang ini rencananya akan dipasarkan pada malam tahun baru,” ucap Eka.
Kini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkoba international jelang akhir tahun. “Untuk jaringan masih akan kita dalami proses pengkapan,” jelasnya.
Dalam waktu bersamaan, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengungkap seorang pengemudi ojek online berinisial BA yang membawa paket ganja seberat 570 gram dan 6,72 gram sabu.
Eka menceritakan kronologi penangkapan. Awalnya jajaran Polsek Jatiasih bersama jajaran Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota yang melakukan Operasi Cipta Kondisi, mendapatkan satu linting ganja.
“Awalnya kita dapatkan pria NNA sedang isap ganja, dikembangkan ternyata didapatkan dari BA itu,” terang Eka.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan BA, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos yang masih DPO.
“Jadi berdasarkan keterangan keduanya, barang barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru,” ujar Eka.
Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun.
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menjelang Natal dan Tahun Baru, terus menggencarkan Operasi Cipta Kondisi di setiap wilayah.
Kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan menekan angka kriminal pada malam hari.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pengedar ganja berinisial AFS (26), Selasa (10/12/2019) lalu.
AFS terlibat peredaran ganja seberat 48,3 kilogram dan sabu 5,47 gram di sekitar Ciracas.
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba.
Hal itu ia lakukan setelah diiming-imingi uang sebesar Rp 22 juta oleh dua bandar besar yang mendekam di dalam penjara.
“Baru pertama kali pak, saya kerja jadi tukang parkir.”
“Ini ganjanya kalau berhasil dijual semua dapat Rp 20 juta,” kata AFS di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (13/12/2019).
Ia pun mengikuti permintaan tersebut dan hendak melakukan transaksi di Ciracas.
Namun, sebelum 60 paket dengan berat setiap paketnya berkisar satu kilogram itu terjual, AFS keburu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian mengatakan, AFS baru berhasil menjual 16 paket ganja kepada empat orang yang tak dikenalnya.
“Sebanyak 60 paket ganja ini dikirim lewat jasa satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta Pusat.”
“Kenapa enggak ketahuan saat dikirim, ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.
Sedangkan untuk 10 gram sabu yang baru terjual 5 gram, AFS dijanjikan mendapat untung Rp 2 juta bila berhasil menjual seluruh paket.
Arie menyebut total keuntungan Rp 22 juta yang belum sempat dicicipi AFS berasal dari dua narapidana pemilik narkoba.
“Uang Rp 20 juta dijanjikan pemilik ganja yang merupakan narapidana Lapas di Sragen berinisial ADR.”
“Sementara, uang Rp 2 juta dijanjikan narapidana Lapas Cianjur berinisial ATAY,” ungkapnya.
AFS dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)