CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membulatkan tekad untuk tidak merekomendasikan penambahan cuti tahunan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440/H.
Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Carwinda mengatakan pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang pada saat cuti bersama harus tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai itu rata-rata bertugas pada layanan rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, maupun petugas medis dan pengamanan mudik Lebaran.
“Itu karena mereka tidak dapat menikmati cuti bersama lantaran bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia, saat dikonfirmasi Senin (3/6/2019) pagi.
Menurutnya, pusat pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dipastikan buka meski berhadapan dengan libur Lebaran 2019.
“Diberikan shift kerja setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi layanan tetap dibuka meski libur Lebaran,” ujar dia.
Carwinda OPD atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat dapat membuat pengaturan jadwal yang baik.
Diketahui, tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya mendapatkan tambahan cuti Lebaran selama tiga hari.
Hal itu sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menakertrans, serta Menpan dan RB RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
“Sesuai mandat, pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 5 sampai dengan 6 Juni 2019. Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada 3, 4 dan 7 Juni 2019. Sementara Senin 10 Juni, semua pegawai masuk kerja seperti biasa,” pungkasnya. (*)