Langgar PPKM Darurat, 29 Warga Bekasi Diproses Hukum, Terkumpul Rp 1,1 Juta Uang Denda

oleh -489 Dilihat
oleh
Para calon pemudik ke arah timur, yaitu ke Bandung, Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang dan seterusnya akan semakin kecil kemungkinannya bisa lolos untuk mudik Lebaran 2021. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Tercatat sebanyak 29 warga Kota Bekasi diproses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman denda dan sanksi sosial karena melanggar aturan PPKM Darurat. Ke-29 warga Bekasi tersebut terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Pemkot Bekasi bersama jajaran Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari pertama operasi, Kamis (8/7/2021) kemarin.

“Hari pertama, terdapat 29 warga yang melanggar karena tidak memakai masker dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggan makan di tempat,” kata Kasi Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Agus Hermawan, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan, dendanya bervariasi mulai Rp 20.000-300.000. Hari pertama terkumpul sebanyak Rp 1,1 juta dari 26 orang sedangkan penerima sanksi sosial ada tiga orang.

Sementara itu, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi menegaskan, Operasi Yustisi ini perlu dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.

“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” bebernya.

Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.

“Diharapkan, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang,” imbuhnya.

Operasi Yustisi di Kota Bekasi dilakukan hingga 19 Juli 2021 mendatang. (mir)