BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengumumkan pencabutan kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap ratusan pekerja PT. Multistrada Arah Sarana di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan bersama pihak manajemen perusahaan.
“Kita sudah mendapatkan titik terang, dimana sebanyak 285 buruh yang di-PHK sepihak oleh perusahaan akan dipekerjakan kembali,” kata Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti yang dilansir pada Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan manajemen PT. Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia) telah menyetujui untuk mencabut surat PHK dimaksud pada Jumat (7/11/2025) dan 285 pekerja yang sebelumnya terkena PHK dapat kembali bekerja mulai Senin (10/11/2025) lusa.
Di hari yang sama saat buruh kembali masuk kerja, manajemen perusahaan bersama perwakilan serikat pekerja akan kembali melakukan perundingan secara bipartit untuk membahas efisiensi mengacu perjanjian kerja bersama (PKB).
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”
Andi Gani turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif yang sangat luar biasa dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta seluruh jajaran DPR RI yang langsung melakukan inspeksi mendadak ke PT Multistrada Arah Sarana pada Senin (3/11/2025).
Menurut dia kedatangan wakil rakyat itu membuktikan kehadiran Negara untuk membela perjuangan buruh yang telah diperlakukan secara tidak adil sekaligus menunjukkan keberpihakan kuat terhadap nasib pekerja Indonesia.
“Anda Ingin Kerjasama Publikasi Artikel/Berita Promosi dengan Backlink. Biayanya Hanya Rp 200.000, Silahkan WA ke 0822-4974-0969″
“Pak Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan masalah PHK sepihak ini. Kami sangat mengapresiasi,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang telah bertindak cepat dan pro aktif menangani masalah PHK sepihak yang terjadi di PT. Multistrada Arah Sarana.





