BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berharap keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meresmikan dua fasilitas layanan sekaligus, yakni Pusat Pelayanan Terpadu UPTD PPA serta rumah perlindungan sementara yang ramah anak.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada kesempatan ini kita meresmikan dua fasilitas penting, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu UPTD PPA dan rumah perlindungan sementara yang ramah anak,” kata Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan, UPTD PPA memberikan layanan yang bersifat komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan korban, penyediaan penampungan sementara, hingga upaya pemulihan secara berkelanjutan.
Menurut Arifah, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap tidak terungkap secara menyeluruh karena banyak korban maupun saksi yang enggan melapor. Kondisi tersebut diibaratkan seperti fenomena gunung es, di mana kasus yang muncul ke permukaan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang sebenarnya terjadi.
“Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan. Dengan berani bicara dan melapor, berarti kita turut melindungi perempuan dan anak,” ujarnya.
Selain penanganan kasus, Arifah menekankan pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Di Kabupaten Bekasi, pencegahan kekerasan dilakukan melalui keberadaan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) di tingkat desa serta layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan.
“Di Kabupaten Bekasi sudah ada Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak di tingkat desa dan layanan perlindungan di tingkat kecamatan yang aktif melakukan edukasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk langkah yang harus diambil jika mengalami atau menyaksikan kekerasan,” kata Arifah.
Upaya pencegahan tersebut diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bekasi. (rls/pede)






