BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu, KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap BS dijadwalkan penyidik di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir pada Rabu (7/1/2026).
Beni Saputra tiba di gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/1/2026) pukul 09.32 WIB dan menjalani pemeriksaan. Beni sebelumnya sudah dipanggil KPK pada 29 Desember 2025 lalu. Namun, dia mangkir.
Selain Beni Saputra, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya selaku wiraswasta, yakni Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas dalam kasus suap ijon proyek Bekasi.
Beni Saputra diketahui merupakan salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Bahkan, kata Budi, setelah terjaring OTT dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan di tahap awal terhadap Beni Saputra.
Namun, saat gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti cukup untuk menjerat Beni sebagai tersangka. Dia kemudian dilepas dan kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa pada 29 Desember 2025, tetapi tidak hadir. Selanjutnya, dipanggil ulang.
“Penyidik tentu ingin mendalami lebih lanjut terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik,” jelas Budi.
Apalagi, kata Budi, tim KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik, kata Budi, akan mengkonfirmasi hasil penggeledahan tersebut ke para saksi termasuk Beni Saputra nantinya.
“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh untuk dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya, termasuk terhadap saudara BS ini. Tentunya selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek juga nanti didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan,” pungkas Budi.
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK mengungkapkan tiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek ditetapkan atau dilelang secara resmi.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia. (brs/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”







