KPK Kasasi Vonis Rahmat Effendi, Kejar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

oleh -794 Dilihat
oleh

BEKASIPEDIA.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis banding mantan Wali Kota Rahmat Effendi. Kasasi dilakukan KPK demi mengejar kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Rahmat Effendi senilai Rp 17 miliar.

“Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Ali Fikri mengatakan tim jaksa penuntut umum segera menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ali, memori kasasi akan berisi alasan-alasan pihaknya mengajukan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.

“KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengapresiasi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis Rahmat Effendi berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Meski demikian, Ali mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodir kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

“Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” kata Ali. (lp6/ist)