KPK Cecar Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati soal Perintah Rahmat Effendi untuk Pengadaan Lahan

oleh -1309 Dilihat
oleh
Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Reny didalami soal perintah sepihak Pepen soal pengadaan lahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Yang bersangkutan hadir dan masih terus didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Reny diperiksa pada Selasa kemarin (22/2/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat itu KPK juga memeriksa Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman; dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi, Joni Purwanto.

KPK mendalami keterangan para saksi soal penentuan lahan proyek di Bekasi atas perintah Pepen. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE,” kata Ali.

KPK mendalami keterangan para saksi soal penentuan lahan proyek di Bekasi atas perintah Pepen. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE,” kata Ali.

Sementara saksi lainnya, Lurah Jatikarya, Sulatifah, dan Lurah Jatiwarna, Karyadi, juga diperiksa saat itu. Mereka dikonfirmasi soal pemotongan anggaran kelurahan untuk kebutuhan pribadi Pepen.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE,” ujarnya.

Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Bapelitbangda, Dinar Faisal Badar dan Lurah Pedurenan, Nazarudin Latif. Keduanya dikonfirmasi soal penyetoran sejumlah uang dari para ASN untuk Pepen.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penyetoran sejumlah uang untuk tersangka RE dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan penyetoran dimaksud,” katanya.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). (ist/pd)

“Anda Ingin Promosi Iklan di BEKASIPEDIA.com & YouTube Channel BEKASIPEDIA TV, Silahkan Hubungi WA: 081510868686”