Korban Kecelakaan Ditanggung Hingga Rp25 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja Bekasi

oleh -
oleh
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, memaparkan mekanisme dan prosedur pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Eko menjelaskan, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, baik transportasi darat, laut, maupun udara.

Untuk korban luka-luka, santunan diberikan dalam bentuk penjaminan biaya perawatan medis di rumah sakit.

Pembayaran dilakukan langsung oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dalam bentuk uang tunai kepada korban.

“Biaya perawatan korban luka-luka ditanggung maksimal antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung jenis kecelakaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eko seperti dilansir pada Kamis (26/3/2026).

Selain biaya pengobatan, korban juga berhak atas manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Eko menegaskan, setiap korban kecelakaan wajib melaporkan peristiwa yang dialami ke Unit Laka Lantas Polres sesuai lokasi kejadian untuk mendapatkan laporan resmi kepolisian sebagai dasar pengajuan santunan.

Setelah laporan diterbitkan, petugas Jasa Raharja akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat jaminan bagi korban luka-luka.

Sementara untuk korban meninggal dunia, petugas akan melakukan survei ke rumah ahli waris sebelum santunan diserahkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja agar proses penjaminan biaya pengobatan dapat berjalan cepat dan optimal melalui penerbitan surat jaminan. (bp/ist)

Nyok Pasang Iklan Banner Anda di Setiap Artikel Hanya Rp 500K/Bulan Silahkan WA ke 0822-4974-0969.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.