BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Warga korban gusuran yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) kembali menggelar demo di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi di Jalan Khairil Anwar, Bekasi Timur, Rabu (11/9/2019) siang.
Demo kali ini merupakan kali ketiga setelah digusur paksa Pemerintah Kota Bekasi pada 2016. Mereka mendesak BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pemblokiran penerbitan sertifikat atas lahan gusuran.
Sebab BPN Kota Bekasi sebelumnya telah menyatakan bahwa lahan gusuran itu bukan milik pemerintah. “Melihat sikap BPN yang terkesan berpihak kepada Pemkot Bekasi dan memberatkan warga, kami mengajukan permohonan pemblokiran penerbitan sertifikat tanah Pekayon-Jakasetia yang masih sengketa,” tulis FKPB seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu siang.
Sementara di lokasi terpantau, puluhan warga mulai dari anak muda hingga manula membawa aneka spanduk protes terhadap penggusuran paksa yang mendera mereka. “Tiga tahun melawan kejahatan kemanusiaan!” tulis salah satu spanduk.
“Negara dibantu preman berkedok aparat yang maha bejat!” tulis yang lain.
“Pemkot Bekasi bertanggung jawab atas penggusuran paksa rakyat Pekayon-Jakasetia.”
Sejumlah polisi dibantu Satpol PP tampak bersiaga di sekitar BPN Kota Bekasi. Satu unit mobil meriam air juga terparkir di sana.
Bersama warga, berapa unsur mahasiswa solidaritas bergantian berorasi di bawah terik cuaca Bekasi siang ini. Pemerintah Kota Bekasi telah menggusur deretan pemukiman warga di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan pada 25 Oktober 2016.
Sepekan berselang, penggusuran itu berlanjut ke sisi selatan, tepatnya sisi tembok kompleks perumahan Peninsula. Namun, penggusuran yang lebih dikenal sebagai “penggusuran Pekayon” itu dinilai bermasalah.
Hingga hari ini, warga korban gusuran yang telah tinggal sejak 20 tahun lalu itu masih bertahan di atas puing-puing rumahnya. Mereka tak punya tempat tinggal sejak rumahnya digilas alat berat. Namun, mereka kembali digusur pada Senin (2/9/2019) kemarin.
Warga merasa, Pemkot Bekasi tak berhak menggusur mereka. Alasan pertama, tanah itu bukan milik siapa-siapa, bukan pula milik pemerintah. Belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
“Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN,” tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat balasan permohonan keterbukaan informasi publik atas status tanah gusuran Jakasetia bertanggal 21 Agustus 2019.
Sementara Pemerintah Kota Bekasi bersikukuh bahwa tanah itu “milik” Perum Jasa Tirta (PJT) II. Atas dasar itu, pembongkaran dilakukan. (*)