BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan mayoritas kawasan industri yang menjalani evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) masih mendapatkan predikat Merah atau belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/9/2025), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa dari 150 kawasan industri yang mengikuti PROPER 2024-2025 mayoritas masuk dalam kategori Merah.
“Ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain, perusahaan-perusahaan lainnya, kalau mereka tidak patuh itu kita berikan peringkat Merah, kalau tidak patuh juga kita kenakan sanksi, ini penegakan hukum,” jelas Rasio.
Dia menyatakan penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang PPKL kemudian akan disampaikan juga kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk langkah lanjutan.
Terdapat potensi langkah penegakan hukum mulai dari denda dan sanksi administratif sampai dengan langkah hukum penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.
Peringkat Merah sendiri berarti perusahaan miliki kinerja lingkungan yang buruk. Evaluasi menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru.
KLH telah melakukan evaluasi terhadap 5.476 perusahaan untuk PROPER 2024-2025 dengan jenis industri termasuk sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, migas pertambangan dan berbagai jenis usaha lain. Penilaian dilakukan melibatkan pemerintah daerah dan universitas.
Proses evaluasi sendiri sudah selesai dilakukan untuk seluruh perusahaan tersebut dengan saat ini masuk dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan kepada KLH/BPLH. Proses sanggahan sendiri dilakukan sampai dengan 27 September 2025.
“Ini hasil evaluasi yang kami lakukan. Kami tentu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas kami juga membuka ruang kepada perusahaan-perusahaan menyampaikan semacam sanggahan,” tuturnya. (ist/ant)