Kini Berurusan dengan PWI Bekasi Raya, Pelaku Pengeroyokan Wartawan Mulai Disidangkan di PN Kota Bekasi

oleh -746 Dilihat
oleh
Terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) yang didakwa di PN Kota Bekasi telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. (ist)

BEKASIPEDIA| MEDANSATRIA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mulai menyidangkan kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di depan Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.

Sidang perdana tersebut digelar pada Rabu (26/2/2025) dengan menghadirkan terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) yang didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula pada beberapa waktu lalu ketika korban, seorang jurnalis Charles Persy Gunawan dari Fakta Hukum Indonesia, mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang di depan Kantor Sekretariat PWI Bekasi Raya yang berlokasi di Jl. Rawa Tembaga II No.1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Insiden tersebut sempat mengundang reaksi keras dan perhatian luas serta kecaman dari berbagai media, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang menuntut proses hukum adil bagi pelaku pengeroyokan wartawan.

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan luka-luka pada korban dan mengganggu kebebasan pers,” kata Fadlan yang dilansir Kamis (27/2/2025).

Ia juga menerangkan jika pada pekan depan agenda sidang ke dua akan menghadirkan saksi korban, saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan.

“Kita berharap kerjasama dari pihak korban agar dapat hadir di persidangan kedua nanti, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnama S.H., Hakim Anggota Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera, Eka Surya Setiawan, S.H., menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan kasus ini terus menjadi sorotan, terutama di kalangan insan pers, PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang berharap adanya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini menjadi sorotan insan pers, PWI Jabar, PWI Pusat dan juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa depan,” tandas Ade.

Sebelumnya terdakwa Arif Kusnandar Suyuti yang akrab disapa Arif FPI ini pernah sesumbar setelah melakukan pengeroyokan bahwa dirinya sudah kerap dilaporkan ke polisi tapi semuanya lolos dari jeratan hukum.

“Ini mah masalah sepele. Baru laporan polisi tingkat Polres Metro Bekasi Kota, saya sudah sering dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan ke Mabes Polri sampai ke unit Kamneg (Keamanan Negara-red), semua lolos,” sesumbarnya sembari menunjukkan bukti laporan polisi yang dimaksud.

Semoga saja dengan disidangkanya Arif FPI membuat jera kearogansiannya dan juga bukti bahwa hukum masih ada di bumi Kota Patriot, sehingga wartawan terlindungi dalam menjalankan tugasnya. (pede)