CIKARANG, BEKASIPEDIA.com – Walau proses perhitungan suara telah rampung di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Justru hasil rekapitulasi surat suara baru dikirimkan dari TPS ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan yang dilanjutkan ke PPK mulai Kamis (18/4/2018).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat pleno di tingkat kecamatan sesuai kesiapan masing-masing PPK. Ia menjelaskan, sesuai jadwal menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2019 bahwa rekapitulasi di tingkat PPK dimulai sejak tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019.
“Tergantung kesiapan masing-masing. Yang penting antara tanggal 18 April sampai 4 Mei 2019. Sesuai PKPU 10/2019,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (21/4/2019).
Di Kecamatan Setu, Ketua PPK, Robby mengatakan juga akan menggelar rapat pleno pada Sabtu (20/4/2019). Sedangkan beberapa Kecamatan yang jumlah TPS lebih sedikit dikabarkan sudah menggelar rapat kemarin Jumat (19/4/2019). (*)