SERANGBARU, BEKASIPEDIA.com – Seorang satpam proyek berinisial SH (44) ditangkap polisi karena membawa sabu ketika bertugas, Senin (12/8/2019) lalu. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menyebut, penangkapan dilakukan di tempat SH bekerja, yakni di Kawasan Industri Delta Delapan, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 20.00 WIB.
“Kami mendapat laporan, lokasi pos sekuriti tempat tersangka bekerja sering jadi lokasi transaksi narkoba,” ujar Sunardi saat gelar pers rilis Senin (19/8/2019).
“Kita langsung lakukan pengintaian selama satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti dari laporan dugaan transaksi narkoba di sana,” jelasnya.
Polisi langsung menggeledah SH yang saat itu tengah menjaga pos sekuriti dan lingkungan sekitar. Sebungkus paket kecil sabu ditemukan di dasbor kanan sepeda motor SH. Usai diinterogasi, SH mengaku berperan sebagai perantara bandar dan seorang klien bernama Min yang merupakan rekannya sendiri.
“Dia (SH) mengaku dapat barang (sabu) dari seorang bandar bernama Neing,” kata Sunardi.
Neing saat ini masih buron, namun polisi menyebut telah menggeledah kediamannya dan mendapati 4 paket bungkus sabu dan 1 alat pakai sabu berupa bong. SH kini mendekam di Mapolsek Serang Baru. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. (*)